Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan, bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Pahala Nainggolan dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Salah satu (yang diperiksa di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan," ujar Ade kepada wartawan dikutip Senin, 28 Oktober

Pemeriksaan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.

Diketahui, rencana pemeriksaan terhadap Pahala hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang. Sebab, sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut tak bisa memenuhi undangan pengambilan kerangan yang dijadwalkan pada 18 Oktober.

"Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan memohon agar dijadwalkan kembali untuk klasifikasinya," sebutnya.

Selain Pahala, penyelidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya. Namun tak disampaikan secara rinci identitas saksi yang dimaksud.

Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.

Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.