JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan pelanggaran di balik pertemuan antara Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pemeriksaan terhadap Pahala Nainggolan pada perkara tersebut rencananya akan berlangsung Senin, 28 Oktober 2024
"Penyelidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara a quo pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 21 Oktober.
Pemeriksaan terhadap Pahala Nainggolan dijadwalkan pekan depan karena sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut tak bisa memenuhi undangan pada 18 Oktober.
Saat itu, alasannya karena Pahala sedang menjalani tugas dinas ke luar negeri. Sehingga, meminta kepada penyelidik untuk menunda atau menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan memohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya," sebutnya.
Terlepas dari pemeriksaan Pahala Nainggolan, penyelidik sudah mengambil keterangan empat pegawai KPK pada 18 Oktober.
Tak disampaikan secara gambalang identitas pegawai KPK yang dimaksud. Hanya disebutkan satu di antaranya Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini.
"Sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," kata Ade.
BACA JUGA:
Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.