Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan, rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut sebanyak 30 pertanyaan dilayangkan oleh penyelidik dalam pengambilan keterangan tersebut.

"Jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Pada pemeriksaan itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal, satu di antaranya seputar periksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto.

"Seputar pemeriksaan LHKPN terhadap saudara Eko Darmanto yangg dilakukan Dit LHKPN KPK RI," ucapnya.

Selain itu, disampaikan juga mengenai pemeriksaan satu saksi lainnya yang merupakan pegawai KPK.

Dikatakan, ada belasan pertanyaan yang dilayangkan penyelidik terhadap pegawai lembaga antirasuah tersebut

"Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan salam klarifikasi yang dilakukan," sebutnya.

Di sisi lain, Ade juga menyampaikan terkait perkembangan penyelidikan. Dikatakan, untuk saat ini sudah 29 saksi yang dimintai keterangan perihal pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.

Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.

Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sementara itu KPK menegaskan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.

Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.