JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus yang melibatkan hakim, di antaranya soal tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menyebut salah satu yang menjadi fokus pembicaraan dalam rapat yakni teknis penindakan terhadap hakim yang melanggar pidana.
Sebab, saat pengusutan dugaan pelanggaran etik, tak jarang pada rangkaian pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh terduga pelanggar.
"Ketika itu kami rasakan pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ. Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan Pak Jaksa agung, kami sampaikan tindak lanjut daripada pemeriksaan itu terkait ada pidananya," ujar Amzulian kepada wartawan, Selasa, 12 November.
Kemudian, Kejagung disebut juga bersedia menindaklanjuti temuan dari KY soal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum hakim.
"Pak Jaka Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalo ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis akan dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," ucapnya.
Selain itu, dalam koordinasi tersebut membahas juga mengenai tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap.
Menurutnya, KY akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Mahkamah Agung (MA). Sehingga, ketiga hakim tersebut bisa segara disanksi pemecatan.
"Nah memang proses untuk dipecat itu dibentuk MKH, Majelis Kehormatan Hakim. MKH itu bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial bagi seorang hakim yang akan dipecat, atau atas usul Mahkamah Agung," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya akam mendalami semua dugaan apabila ada bukti permulaan yang dinilai cukup.
"Tentunya apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Tentunya kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami," kata Burhanuddin.