Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah sebagai tersangka usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) juga disetujui koleganya, Johanis Tanak. Persetujuan ini diberikan dalam proses gelar perkara atau ekspose.

Johanis Tanak sempat jadi sorotan karena mengaku tak setuju dengan pelaksanaan OTT ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Dia bahkan menyebut akan menghapus kegiatan tersebut dan mendapat sambutan dari anggota Komisi III DPR RI.

"Perkara ini sudah dilakukan ekspose tadi sore setelah para terduga pelaku datang (dari Bengkulu, red) ke KPK," kata Alexander mengawali pernyataannya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK, Minggu malam, 24 November.

Alexander menyebut Johanis Tanak hadir dalam forum ekspose pimpinan bersama Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. "Dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegasnya.

"Jadi Pak Tanak juga setuju. Artinya, beliau tidak keberatan dengan adanya kegiatan semacam ini. Jadi jangan ditanyakan lagi kalau ada Pak Tanak," sambung mantan hakim Adhoc ini.

Adapun dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan tiga tersangka dari operasi senyap yang dilaksanakan pada Sabtu, 23 November. Selain Rohidin, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, para tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai aturan dan kebutuhan penyidik.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.