Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang juga menjadi calon petahana dalam Pilkada 2024. Rohidin ditahan atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Rohidin langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Selain Rohidin, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Pribadi (ADC) Gubernur, Evriansyah alias Anca.

"KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November.

Rohidin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin dan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

Setelah penangkapan, Rohidin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada Minggu siang. Dalam proses itu, KPK juga menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik.

"Total uang yang disita dalam OTT ini mencapai sekitar Rp7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," jelas Alexander.

KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut akan digunakan Rohidin sebagai tambahan dana kampanye untuk Pilgub Bengkulu.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).