Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pada Jumat, 22 November 2024, KPK mendapat informasi soal dugaan penerimaan sejumlah uang untuk diberikan kepada Rohidin. Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu untuk melakukan OTT.

Pada Sabtu, 23 November, KPK mengamankan 8 orang, yakni Rohidin, dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), dan Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 24 November.

Kini, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca sebagai Adc Gubernur Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Rohidin menyampaikan kepada Isnan Fajri pada Juli 2024 bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024.

Pada sekitar bulan September-Oktober, Isnan mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Sejak saat itu, sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu mulai menyetorkan uang dari berbagai sumber, mulai dari kantong pribadi salah satu pejabat, potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai, pencairan honor pegawai dan guru honorer, hingga donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu.

"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Alex.

Atas perbuatannya, Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.