Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat terindikasi akan kabur ketika akan dijerat lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November. Ia disebut sempat akan pergi ke wilayah Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur yang menjelaskan kondisi di lapangan ketika operasi senyap dilaksanakan. Katanya, tim yang berangkat ke Bengkulu sempat mendapati Rohidin tidak ada di lokasi yang sudah dipantau.

"Jadi, pada saat itu, saudara RM, saudara RM itu lagi tidak ada di tempat. Lagi berada di suatu tempat, kemudian kami pantau, dan kemudian yang bersangkutan kembali," kata Asep dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Minggu malam, 24 November.

Ketika mendapati Rohidin kembali, Asep bilang tim akan melakukan penangkapan. Tapi, dia justru berupaya melarikan diri bahkan sampai Bengkulu Utara yang jarak tempuhnya mencapai hampir tiga jam.

"Itu ada proses saling kejar, lah, di situ ya. Kemudian singkat ceritanya bisa kita tangkap bersama tim," jelasnya.

Rohidin kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu usai ditangkap. Dia dimintai keterangan sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, para tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai aturan dan kebutuhan penyidik.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.