Ada Kode 'Everybody Happy' dan 'Antar Musang King' dalam Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi suap pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City ditahan KPK, Minggu, 16 April dini hari/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode yang digunakan pemberi suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menyerahkan uang. Temuan ini didapat usai penyidik memeriksa mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap kode pertama adalah 'everybody happy' atau semua senang saat Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal menerima uang dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Penerimaan uang tersebut untuk memuluskan perusahan itu mendapat proyek pengadaan jaringan internet Bandung Smart City.

KPK menyebut uang itu diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan melalui Khairul dan Yana menerimanya dari sekretarisnya. Pemberian diawali dengan adanya pertemuan di pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung pada Agustus 2022.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April dini hari.

Setelah menerima uang, PT CIFO kemudian menjadi pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Bandung. Nilai proyeknya mencapai Rp2,5 miliar.

Kemudian, kode kedua yang digunakan adalah 'nganter musang king'. Istilah ini digunakan untuk menandakan penyerahan uang dari Sony dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro pada yang akhirnya berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Diperoleh informasi penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ujar Ghufron.

KPK mengungkap bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang mencapai Rp924,6 juta. Namun, kata Ghufron, jumlah ini bisa bertambah karena Yana diduga menerima uang dari berbagai pihak.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut," ungkapnya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait proses pengadaan jaringan internet dan CCTV Program Bandung Smart City. Mereka adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.

Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.