Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka, termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April. Hanya saja, dua orang tidak ditampilkan karena terpapar COVID-19.

"Sebenarnya ada enam tersangka dalam dugaan perkara korupsi yang disampaikan. Di hadapan kita hanya empat yang dua ternyata positif COVID-19 sehingga tidak ditampilkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April dini hari.

Ali tak memerinci siapa tersangka yang terpapar COVID-19. Kondisi mereka ketahuan setelah pengecekan kesehatan dilakukan dalam proses pemeriksaan yang digelar usai operasi senyap.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Yana dan lima orang jadi tersangka karena diduga menerima serta memberi suap terkait pengadaan CCTV sama jaringan internet terkait program Bandung Smart City. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang dalam pecahan mata uang asing maupun rupiah.

Sebelumnya, Yana ditangkap KPK bersama 8 orang lainnya yang di antaranya adalah pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dia kemudian resmi berompi oranye pada Minggu dini hari, 16 April setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Sebagai informasi, Yana dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada 18 April 2022. Ia awalnya mengisi jabatan Oded M. Danial yang meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

Dia memulai karier politiknya di Partai Gerindra pada 2018. Saat itu Yana maju menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung bersama Oded M. Danial dan terpilih.

Dia menjadi Wali Kota Bandung kedua yang terjerat kasus di komisi antirasuah. Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Wali Kota Bandung periode 2003-2013 Dada Rosada sebagai tersangka kasus pengurusan perkara bantuan sosial.

Dada saat itu bersama Sekda Bandung Edi Siswadi menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Pemberian dilakukan agar namanya tak terseret perkara korupsi bansos, serta para terdakwa perkara korupsi bansos yang merupakan anak buahnya itu dihukum ringan.

Akibat perbuatan itu, Dada divonis 10 tahun pidana penjara pada 2014 silam. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dihukum 15 tahun penjara dan kini sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.