Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam, 14 April kemarin.

Dari pantauan VOI, Yana turun dari ruang penyidik pukul 00.31 WIB, Minggu, 16 April dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Terlihat tangannya diborgol dan ia digiring pengawal tahanan bersama tiga tersangka lain.

KPK akan menahan Yana Mulyana dan tersangka lainnya selama 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda. Penahanan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Yana ditangkap KPK bersama 8 orang lainnya yang di antaranya adalah pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Diduga dia menerima uang untuk pengadaan terkait program Bandung Smart City.

Sebagai informasi, Yana dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada 18 April 2022. Ia awalnya mengisi jabatan Oded M. Danial yang meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

Dia memulai karir politiknya di Partai Gerindra pada 2018. Saat itu Yana maju menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung bersama Oded M. Danial dan terpilih.

Dia menjadi Wali Kota Bandung kedua yang terjerat kasus di komisi antirasuah. Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Wali Kota Bandung periode 2003-2013 Dada Rosada sebagai tersangka kasus pengurusan perkara bantuan sosial.

Dada saat itu bersama Sekda Bandung Edi Siswadi menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Pemberian dilakukan agar namanya tak terseret perkara korupsi bansos, serta para terdakwa perkara korupsi bansos yang merupakan anak buahnya itu dihukum ringan.

Akibat perbuatan itu, Dada divonis 10 tahun pidana penjara pada 2014 silam. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dihukum 15 tahun penjara dan kini sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.