Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Namun, penerapan pasal ini tentu didasari dengan bukti permulaan yang cukup.

"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Januari.

Ali menjelaskan para penyidik KPK memang saat ini fokus pada dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen. Tapi, jika proses penyidikan ditemukan tindak pidana lain seperti pencucian uang tentu KPK tidak akan tinggal diam.

"KPK sejauh ini fokus lebih dulu pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tersangka RE dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan ASN," tegasnya.

"Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain misalnya TPPU maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut," imbuh Ali.

Penerapan pasal pidana tambahan terhadap tersangka dugaan korupsi di KPK bukan hal yang baru. Sebelumnya, sudah ada dua kepala daerah yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid juga sudah dikenakan pasal pencucian uang dan penerimaan gratifikasi.

"Tentu (penerapan pasal, red) karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK juga mengungkap Pepen menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Kemudian, dia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.