Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi, Mulyadi Latief pada Rabu, 24 Agustus kemarin.

Dia ditanyai perihal uang yang digunakan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi ini berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pepen.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Ali tak memerinci di mana saja lokasi aset tersebut berada. Hanya saja, diduga Pepen membelinya dengan uang hasil suap yang diterimanya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Hasilnya, Pepen dijerat dengan dugaan pencucian uang.

Pengembangan dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pepen diduga menyamarkan aset miliknya yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik lancung.