JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan uang yang dilakukan eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya ini dilakukan dengan mencecar dua saksi, yaitu Basuki Rahmat yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan supir bernama Darwis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 September. Kedua saksi diduga mengetahui pencucian uang yang dilakukan Lukas.
“Saksi hadir dan pendalaman kembali antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka LE,” kata Ali kepada wartawan Kamis, 21 September.
Belum dirinci Ali soal target dari penelusuran aliran duit itu. Namun, KPK berupaya untuk mengusut upaya penyamaran maupun pengalihan duit korupsi menjadi aset bernilai ekonomis.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas terungkap setelah KPK menjeratnya di kasus suap dan gratifikasi.
Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik juga mengusut kepemilikan pesawat pribadi dan dugaan Lukas mencuci uang dengan membeli saham perusahaan penerbangan atau aviasi.
Informasi ini pernah ditelisik dari Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.