I Nyoman Darmanta Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Upaya ini dilakukan karena ia mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa, 19 September.

“Saksi tidak hadir I Nyoman Darmanta, PNS Kemnaker,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 20 September.

Pemanggilan ulang, sambung Ali, juga berlaku  untuk dua saksi lain yang juga PNS Kemnaker. Mereka adalah Agus Widaryanto dan Yurnalis Chan. Hanya saja, belum dirinci waktu pemanggilan tersebut.

“Para saksi tidak hadir dan segera dijadwal ulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Meski belum dirinci, Nyoman disebut terjerat bersama eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman dan seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI. 

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.