Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta pada hari ini, Selasa, 19 September. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 September.

I Nyoman yang dikabarkan terjerat dalam kasus ini diperiksa bersama tiga saksi lain. Mereka adalah Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker.

Belum dirinci soal pemeriksaan itu oleh Ali. Namun, penyidik belakangan sibuk mengusut aliran duit yang diduga bersumber dari proyek pengadaan sistem tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Meski belum dirinci, Nyoman disebut terjerat bersama eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman dan seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.