Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang dilakukan para tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Penyidik meminta informasi ini dari Ventho Daniel Batuan Siahaan yang merupakan pegawai Bank Mandiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Ventho diperiksa pada Jumat, 15 September kemarin. Dia berstatus sebagai saksi dan diminta menjelaskan pengetahuannya di hadapan penyidik.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 18 September.

Sebenarnya penyidik juga akan memeriksa Group Head Compliance and Anti Money Laundering PT Bank Mandiri, Juliser Sigalingging. Hanya saja, dia tak hadir memenuhi panggilan.

“(Akan, red) dijadwal ulang,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker. Penggeledahan sudah dilakukan, salah satunya di rumah eks Dirjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

Dari upaya paksa itu, penyidik menemukan bukti transfer ke sejumlah pihak hingga miliaran rupiah. Selanjutnya, temuan ini bakal dianalisa dan disita sebagai bukti.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah belum memerinci para tersangka di kasus ini. Hanya saja, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman, dan seorang swasta dikabarkan sudah menjadi tersangka.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.