Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima saksi termasuk, Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Regina Ariyanti terkait dugaan korupsi pengangkutan batu bara yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Palembang pada Jumat, 3 Maret.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Selain Regina, keempat saksi yang turut dicecar KPK adalah Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa, Yadi Ruswanto; Tenaga ahli pengembangan bisnis atau staf khusus logistik PT SMS, Cecep Kurniawan; dan karyawan PT SMS Berly Caroline.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Hanya saja, kata Ali, mereka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Kedua saksi itu adalah Direktor PT Alumagada Jaya Mandiri, Toni dan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Giery Helvan. "Keduanya tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD di Sumsel. Namun, tersangka kasus tersebut hingga kini belum diumumkan.

Pengungkapan tersangka akan dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup. Tersangka juga akan diumumkan setelah dilakukan upaya penahanan.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah menggeledah kantor PT SMS. Dari kegiatan itu, ditemukan dokumen terkait dugaan korupsi pengangkutan batu bara.