KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BUMD Sumsel di Mako Brimob Polda Sumsel, Termasuk Kepala BPKAD
KPK memeriksa 2 saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemrov Sumsel. (Antara)

Bagikan:

SUMSEL - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumsel, Palembang, Senin 31 Oktober.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore dengan pengawalan dari personel Brimob.

"Proses pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi, ya, sekarang sudah tidak ada lagi atau mungkin sudah selesai," kata seorang personel yang menjaga gerbang Mako Brimob Polda Sumsel, dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober.

Pemeriksaan KPK berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan penjagaan sesuai kebutuhan KPK.

Menurut penjaga, pihaknya diperintahkan agar tidak memperbolehkan siapa pun kecuali penyidik KPK untuk mendekati tempat pemeriksaan.

Meskipun demikian, wartawan dipersilakan melakukan pemantauan dari luar tempat pemeriksaan yang berlangsung di salah satu gedung dekat pos keamanan.

Dia menambahkan, dari pemantauannya saat piket ada beberapa unit mobil memadati parkiran di depan ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, adapun dua saksi yang diperiksa masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan atau sopir PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Deddy Efendi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari PT SMS, yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional.

KPK mengonfirmasi keduanya terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan PT SMS.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM dan Pebriansyah Azhar selaku staf khusus legal. KPK mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel.

Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu.