JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) di Mako Brimob Polda Malut pada Rabu 10 Januari.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut.
"Iya benar, kita hanya menyediakan tempat untuk Penyidik KPK di Mako Brimob melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Malut," ujarnya di Malut, Rabu 10 Januari, disitat Antara.
Adapun tujuh orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Kepala Dinas (Kadis) ESDM Malut, Suriyanto Andili; Kepala Dikbud Pemprov Malut, Imran Jakub; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Pemprov Malut, Ahmad Purbaya; Bendahara Dinas Perkim, Syahril U Adewal; eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail; dan ajudan Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba, Zaldy Kasuba.
BACA JUGA:
Kendati demikian, Kabid Humas tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, karena itu ranahnya KPK.
"Soal pemeriksaan kami tidak tahu, nanti tanyakan saja kepada KPK," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba sebabagi tersangka.
Selain Abdul Gani, status tersangka juga telah disandang Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail; Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan; Kepala BPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta inisial ST dan KW.