Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Komisaris Utama BTN Iqbal Latanro sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Ia dicecar penyidik soal mekanisme pengelolaan investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 April.

Iqbal yang diperiksa pada Selasa, 2 April, diduga mengetahui mekanisme dan proses pengelolaan investasi di PT Taspen (Persero) karena dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama periode 2013-2020. Hal yang sama juga didalami dari saksi lain, yaitu Genta Wira Anjalu yang merupakan eks Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management.

“Kedua saksi dimaksud hadir,” tegas Ali.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).