JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ferita yang merupakan eks Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas sebagai saksi pada Rabu, 13 November kemarin. Dia dicecar soal transaksi keuangan dua tersangka dan investasi PT Taspen (Persero) yang berujung fiktif.
“Saksi hadir materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 14 November.
Selain Ferita, penyidik juga mendalami hal tersebut dari karyawan PT Insight Investment Management, Ghufran Ilman Maliki. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka ANS yang dimaksud Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Sedangkan EHP adalah Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Status keduanya hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh komisi antirasuah. Pengumuman biasanya bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penghitungan kerugian negara masih dilakukan.
SEE ALSO:
Dalam kasus ini, perusahaan pelat merah tersebut diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Proses ini disebut komisi antirasuah sebenarnya sah saja dilakukan untuk menambah keuntungan bisnis. Hanya saja, proses yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga melanggar hukum dan membuat negara merugi.