Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rina Lauwy Kosasih yang merupakan mantan istri eks Dirut PT Taspen Antonius N. S. Kosasih sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei. Dia dicecar beberapa hal, termasuk soal transaksi keuangan tersangka kasus investasi fiktif di PT Taspen.

“Kan sudah datang, sudah dilakukan pemeriksaan memang untuk mengkonfirmasi transaksi keuangan dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 22 Mei.

Ali belum memerinci siapa saja para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya bilang penyidik sekarang sedang mendalami kemana uang investasi fiktif itu mengalir.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait di kasus ini sudah dilakukan.

Ada dua orang yang sudah dicegah ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan. Mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Adapun dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini diawali dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun.

“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Kamis, 16 Mei.

Hanya saja dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. “Inilah uang Rp1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah,” tegas Asep.

“Karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” pungkasnya.