JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Permintaan keterangan sudah dilakukan, salah satunya terhadap eks istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy atau Rina Kosasih.
“Betul, hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen tapi itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus.
Asep menyatakan tak bisa mengungkap apa yang dicari penyelidik dari upaya permintaan keterangan itu. “Kami baru bisa menyampaikan, kami, KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen,” tegasnya.
Sebelumnya, Rina Lauwy Kosasih mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 September. Dia mengaku dimintai keterangan oleh penyelidik terkait dugaan korupsi di PT Taspen.
“Saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," kata Rina kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Rina tak mau memerinci soal permintaan klarifikasi yang baru dilakukannya. Tapi, dia bilang dugaan rasuah terjadi saat mantan suaminya menjabat.
"Memang yang diperiksa itu adalah periode 2018 sampai 2022, di mana Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen, sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi dirut," ujar Rina.