JAKARTA - Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) lewat dua saksi pada Selasa, 17 Desember. Salah satu yang dicecar adalah mantan istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember.
Selain Rina, penyidik juga memeriksa saksi lain yakni Tuti Nurbaiti yang merupakan karyawan BUMN. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada," ungkap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penghitungan kerugian negara masih dilakukan.
Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Hanya saja, pengumuman secara resmi dan penahanan belum dilakukan.
Kekinian, komisi antirasuah sedang mengusut ada tidaknya kick back atau uang terima kasih kepada Kosasih. Pendalaman terus dilakukan tapi tidak dirinci oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Itu yang kita cari (ada tidaknya kick back, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Kamis, 7 November.
BACA JUGA:
Asep lantas menjelaskan PT Insight Investments Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas. Hanya saja, praktiknya tidak sesuai aturan sehingga diduga terjadi korupsi.
"Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus menjadi ada kerugian di situ," tegasnya.