Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Julius Sanjaya yang merupakan Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas pada hari ini, Senin, 2 September. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama JS selaku Direktur Keuangan dan Akutansi PT Sinarmas Sekuritas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September.

Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap saksi JS itu. Tessa hanya bilang keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi di PT Taspen.

Adapun Julius Sanjaya sudah pernah diperiksa pada Rabu, 3 Juli dalam kasus ini. Dia ketika itu dicecar soal investasi dalam bentuk sukuk.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.

“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.