Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan. Salah satu yang diperiksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sarimuda diperiksa pada Kamis, 24 November. Penyidik menduga ada uang yang mengalir ke sejumlah pihak dalam kasus ini.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Sarimuda juga dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi pokoknya sebagai direktur utama.

Selain Sarimuda, penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bima Karya Cipta Surya Perdana Wicaksana. Ali menyebut dia juga dimintai keterangan terkait pihak yang diduga ikut menerima uang dalam proses kerja sama pengangkutan batu bara.

Tak dirinci siapa saja pihak yang ikut menerima uang dari perusahaan itu. Keterangan keduanya diharap dapat membuat terang kasus yang tengah ditelisik.

Sementara itu, usai diperiksa Sarimuda mengaku siap menjalani proses hukum berjalan di KPK. Dia akan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Iya, (siap, red) kooperatif," tegasnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.

Dia menyebut dugaan korupsi itu masih berproses. Sehingga, Sarimuda memilih tak banyak bicara.

KPK saat ini mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD di Sumsel. Namun, komisi antirasuah itu belum mengungkap tersangkanya.

Pengungkapan tersangka dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup. Setelah diumumkan biasanya penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama.