Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua dari tiga saksi kasus dugaan pemberian suap dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami ketengan saksi yang merupakan PNS dan pegawai Bank Mandiri seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dan transaksi Aziz Syamsuddin.

"(Saksi Syamsi Roli) Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 9 Oktober.

"(Saksi Fajar Arafadi) Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," sambungnya.

Sementara untuk satu saksi lainnya yang merupakan karyawan BUMN, Neta Emilia, tak hadir dalam pemeriksaan. Tak dirinci alasan di balik ketidakhadiran saksi tersebut.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi. Pemeriksaan itu dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung.

Dalam dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah itu, Azis diduga memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.

Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, yang saat ini masih menjadi saksi.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui tapi syaratnya Azis dan Aliza harus menyiapkan uang Rp2 miliar.

Usai kesepakatan dilakukan, Maskur meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Azis yang mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening Maskur Husein secara bertahap lewat rekening pribadinya.

Selanjutnya, pemberian uang pun dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. Mata uang asing ini kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain