Muncul #PercumaLaporPolisi, Polri Bicara Perlunya Bukti Baru Usut Lagi Laporan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri merespons munculnya desakan publik, KPAI hingga anggota DPR soal laporan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dihentikan penanganan perkaranya. Polri kembali menegaskan menunggu bukti-bukti baru untuk membuka lagi penyidikan. 

“Polri atau pun keluarga yang nanti menemukan bukti-bukti yang baru yang bisa memperjelas kasus itu maka Polri akan menindaklanjuti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober. 

Soal munculnya hastag ‘percuma lapor polisi’, Brigjen Rusdi balik bertanya soal yang dimaksud dengan istilah ‘percuma’. Dipastikan Rusdi, Polri menindaklanjuti laporan masyarakat. 

“Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya di proses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti,” sambung Rusdi. 

Penanganan perkara sambung Rusdi didasari alat bukti. Bila penyidik sudah menemukan alat bukti maka laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. 

“Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” sambung Rusdi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anak di Kabupaten Luwu Timur. Kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"KPAI mengecam perkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga anaknya. KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini," kata Retno kepada VOI, Jumat, 8 Oktober.

Menurut Retno, pelaku bisa terkena pelanggaran Undnag-Undang Perlindungan Anak. Mengingat, pelaku merupakan orang terdekat korban, hukuman bisa dikenakan sepertiga lebih berat.

"Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," ucap Retno.

Sebagai informasi, seorang ibu berinisial RA melaporkan kasus dugaan perkosaan tiga anaknya dengan pelaku ayah kandungnya sendiri. Ayah berinisial SA ini disebut memiliki jabatan di kantor pemerintahan daerah.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. RA pernah melaporkan tindakan asusila mantan suaminya itu ke pihak kepolisian pada Oktober 2019.

Namun, ternyata penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur karena dianggap tidak ada bukti kekerasan seksual yang dialami ketiga anak RA yang masih berusia di bawah 10 tahun tersebut.