#PercumaLaporPolisi Respons Publik soal Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polri Tegaskan Tak Pernah Khianati Tugas
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri merespons berbagai kritik yang muncul terkait dengan laporan ayah perkosa 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Salah satunya terkait munculnya tagar percuma lapor polisi.

"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya ya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin, 11 Oktober.

Biula merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kata Ramadhan, tugas Polri mutlak sebagai pengayom masyarakat dan melindungi masyarakat. Karenanya, bentuk pelanggaran yang menodai hak masyarakat akan ditindak sesuai aturan.

"Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum tapi juga melindungi, mengayomi masyarakat dalam rangka penegakan hukum," tegas Ramadhan.

Karena itu, semua keluhan masyarakat akan ditangani Korps Bhayangkara. Bahkan, ditekankan semua kritik yang membangun pun akan ditindaklanjuti.

"Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang membangun pasti akan kita tindak lanjuti," tutur Kombes Ramadhan.

Sebagai informasi, seorang ibu berinisial RA melaporkan kasus dugaan perkosaan tiga anaknya dengan pelaku ayah kandungnya sendiri. Ayah berinisial SA ini disebut memiliki jabatan di kantor pemerintahan daerah.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. RA pernah melaporkan tindakan asusila mantan suaminya itu ke pihak kepolisian pada Oktober 2019.

Namun, ternyata penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur karena dianggap tidak ada bukti kekerasan seksual yang dialami ketiga anak RA yang masih berusia di bawah 10 tahun tersebut.

Sebelumnya, Polri menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik dari proses penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian penyelidikan.

Proses penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan secara medis dan psikologis ketiga anak yang diduga menjadi korban. Mereka diperiksa atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ungkap Argo.

Selain itu, dari hasil laporan asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya.