Bagikan:

JAKARTA – Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, untuk menemukan bukti baru dalam kasus dugaan pencabulan seorang ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur Polda Sulsel akan melakukan penyelidikan ulang guna mencari bukti baru.

Hal itu disampaikan sekaligus menegaskan kasus proses hukum kasus tersebut tetap ditangani Polda Sulsel. Tidak diambil alih Mabes Polri.

"Tidak (ambil alih, red), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel," kata Rusdi, Minggu 10 Oktober.

Hanya saja, Rusdi menambahkan, pihaknya hanya mengirim tim untuk memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus tersebut. Rusdi menjamin kepolisian melakukan penyelidikan ulang dengan profesional, transparan dan akuntabel.

Rusdi mengatakan Mabes Polri juga terbuka dengan setiap masukan dari publik ihwal penyelidikan kasus pencabulan di Luwu Timur.

"Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," kata Rusdi.

Sejauh ini, lanjut Rusdi, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah bersilaturahmi kepada orang tua korban. Langkah-langkah yang akan diambil sudah dijelaskan kepada orang tua korban guna mengusut ulang kasus pencabulan.

"Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi juga dapat berjalan dengan baik," kata Rusdi. "Informasi kami mendapatkan akan diberikan alat bukti baru, Polri akan menunggu. Ketika didapat alat bukti baru tersebut, Polri akan mendalami," tambah Rusdi.

Kasus bermula ketika seorang ibu melaporkan mantan suaminya yang merupakan ASN ke kepolisian. Dia melaporkan mantan suami karena diduga memerkosa tiga anaknya.

Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian menghentikan kasus karena tidak cukup bukti. Kasus lalu viral di media sosial. Polisi dinilai janggal ketika menghentikan kasus, padahal begitu banyak bukti. Polisi lalu melakukan penyelidikan ulang guna mencari bukti baru.