Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan. Azis Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 25 Oktober pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan menghadirkan saksi Azis Syamsuddin secara offline dan saksi Ajay Muhammad Priatna kalau diperkenankan hadir secara online karena yang bersangkutan ada di Lapas Sukamiskin yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 18 Oktober.

Kemudian dijawab. "Ya tolong dipersiapkan karena pengunjung sidang mungkin akan banyak, jadi paling tidak diantisipasi," kata ketua majelis hakim Djumyanto.

Azis akan menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Pekan selanjutnya akan 2 berkas saksi lagi," tambah jaksa Lie.

Selanjutnya ada satu orang saksi yang akan dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu Dedy Yulianto yang merupakan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Azis Syamsuddin.

"Akan dibacakan saja BAP-nya karena yang bersangkutan ada tugas di Puncak Jaya Papua sehingga tidak bisa 'online' juga," ungkap jaksa Lie.

Azis Syamsuddin sejak 24 September 2021 ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK menduga Azis memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dalam dakwaan adalah orang yang memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju.

Selanjutnya Azis masih disebut menjadi perantara perkenalan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).