Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengamini Stepanus Robin Pattuju datang ke rumahnya saat masih menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin mengklaim Robin datang ke rumahnya atas inisiatif pribadinya, bukan karena ada undangan. Sebab, klaim Azis, saat itu belum mengenal Robin.

"Dia (Robin) datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau KPK?. dia menunjukan nametag-nya (identitas KPK) pak," kata Azis saat bersaksi untuk Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.

Jaksa KPK bertanya reaksi Robin atas pertanyaan yang diajukan Azis mengenai kebenarannya, yakni penyidik KPK. Robin kata Azis tidak menjawab, hanya melempar senyuman.

"Senyam-senyum saja pak. Tidak dijelaskan senyam-senyum saja (Robin)," kata Azis.

Mendengar jawaban itu, jaksa kemudian bertanya sudah berapa kali Robin mengunjungi rumahnya. Awalnya Azis mengaku lupa. Namun belakangan Azis menyebut Robin datang ke rumahnya sebanyak tiga kali.

"Kalau datang saya tidak bisa ingat, tapi beliau datang tanpa pernah saya hubungi. Jadi ceknya ke staf. Sekitar tiga kali (datang)," kata Azis Syamsuddin.

Menurut Azis, pertama kali Robin datang ke rumahnya pada 2020. Kedatangan pertama adalah memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK. Sementara pertemuan kedua Robin kata Azis meminjam uang untuk keperluan pengobatan keluarganya yang sedang sakit.

"Waktu itu seingat saya pada waktu itu, (minta) bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi COVID. sehingga saya membantu," kata Azis.

Azis pertama kali memberi bantuan uang Rp10 juta untuk biaya pengobatan. Bantuan itu, klaim Azis diberikan karena Robin memasang muka melas.

"Saya dengan secara ikhlas secara kemanusiaan, karena beliau datang dengan memelas, ya saya bantu aja," kata Azis.

Uang Rp10 juta itu dikirim Azis langsung ke rekening Robin. Tidak lama kemudian, Robin kembali datang ke rumah Azis dengan tujuan yang sama, yakni meminjam uang.

"Dengan muka mohon maaf pak, dengan sedih. Kemudian kaya orang minta bantu pak memelas, sehingga saya merasa iba, dan akhirnya saya membantu saja secara kemanusiaan ya yasudah saya bantu aja," kata Azis.

Pemberian uang kedua sebesar Rp200 juta. Namun, kali ini uang itu dikirim tidak ke rekening Robin, melainkan ke rekening orang lain.

Jaksa pun bertanya alasan Azis pada pemberian kedua tidak melalui rekening Robin. "Kenapa pemberian kedua tidak ingin langsung diberikan ke rekening Robin?'," kata Jaksa bertanya.

Sejurus kemudian, Azis beralasan karena sudah mengetahui Robin adalah penyidik KPK. Di awal kesaksiannya Azis mengaku mengetahui Robin penyidik KPK setelah memperlihatkan identitasnya.

"Karena saya sudah tahu penyidik KPK, bisa bahaya di saya. Orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu," kata Azis.

"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robin sebesar itu tidak boleh?'," kata Jaksa kembali mencecar.

"Iya pak, paham. Saya yang merubah UU dan membuat UU itu," ujar Azis.

Dalam surat dakwaan, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Antara lain dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp1,7 miliar melalui Azis Syamsuddin.

Kemudian, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis.

Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.