JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya.
KPK beberapa lalu menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi yang menjeratnya. Suap itu diberikan kepada Stepanus dan seorang pengacara, Maskur Husein agar keduanya mengamankan dugaan korupsi yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Setelah penetapan tersangka dilakukan, KPK pada Jumat, 8 Oktober kemarin memanggil tiga orang saksi yaitu PNS bernama Syamsi Roli; staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi; dan karyawan BUMN, Neta Emilia. Hanya saja, Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi ini didalami tentang berbagai hal terkait kasus suap ini. Fajar Arafadi, kata dia, dikonfirmasi perihal dugaan transaksi perbankan dalam dugaan pemberian suap tersebut.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ungkap Ali memaparkan hasil pemeriksaan.
Sementara terhadap Syamsi Roli, penyidik mendalami sejumlah hal termasuk mendalami dan mengonfirmasi sejumlah hal. Termasuk, adanya bukti dokumen pembahasan rapat di DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berkaitan dengan pengurusan APBD.
Lalu bagaimana dengan dugaan delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin yang terungkap dalam persidangan?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bukti tentang adanya orang lain selain Stepanus Robin untuk mengamankan Azis masih lemah. Apalagi, pernyataan itu muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
"Itu kan masih testimonium de audito, artinya bukan kesaksian tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa AZ memiliki delapan orang dalam," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Meski begitu, KPK akan tetap membongkar dugaan itu dan menindaklanjuti setiap informasi yang ada. Termasuk, informasi yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.
"Segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti. Jadi bahwa ada informasi sekitar delapan anak buah atau orang dalam, tentu kemudian kami akan tindak lanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan," tegas Ghufron.
"Tentu sekali lagi KPK berkomitmen akan membongkar itu semua," imbuhnya.
BACA JUGA:
Terungkapnya dugaan ini, muncul saat persidangan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan BAP milik Yusmada dan disebutkan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu punya delapan orang dalam yang siap mengamankannya. Hanya saja, Yusmada mengaku tak tahu siapa saja orang tersebut.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Azis ditangkap, realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.