Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidiknya, Novel Baswedan untuk mengusut dugaan adanya 'orang dalam' di internal lembaga tersebut yang melindungi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Apalagi, Novel mengaku mengetahui siapa saja orang dalam tersebut sehingga dugaan tersebut semakin terang dan dapat diusut oleh komisi antirasuah.

"Dewas dan KPK wajib memeriksa Novel atas sinyalemen adanya delapan orang yang dianggap tim penyelamat atau yang bisa dikendalikan oleh Azis Syamsuddin dalam rangka sesuai kepentingannya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

Tak hanya itu, KPK disebut perlu mendalami keterangan di persidangan dengan memeriksa Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dan mantan penyidiknya yang jadi terdakwa penerima suap terkait penanganan kasus, Stepanus Robin Pattuju.

Penanganan ini, kata Boyamin, harus dilakukan secara tegas dan benar serta terbuka. Sehingga, proses menemukan delapan orang yang melindungi Azis di komisi antirasuah bisa terus dipantau oleh masyarakat.

Apalagi, pengusutan ini dianggap sebagai pertaruhan untuk menjaga KPK di mata masyarakat. "Saya khawatir nanti enggak dapat delapan orang itu. Nah, sudah gagal nanti, sudah keliatan tidak bekerja, ini akan semakin buruk lagi buat citra KPK," tegas Boyamin.

Dia juga meminta KPK serta Dewas aktif mencari bukti dan fakta keberadaan pesuruh tersebut. Alasannya, mustahil bagi orang di luar lingkungan KPK untuk melakukan pelacakan untuk memiliki bukti cukup terkait dugaan yang terjadi di internal lembaga tersebut.

Selain itu, KPK dan Dewan Pengawas tidak boleh buang badan atas masalah yang ada di internal lembaga mereka.

"Ini sikap yang buruk dan harus dihntikan. Sama dengan mengharapkan pembernatasna korupsi daei laporan masyarakat. Ya nggak mungkin lah masyarakat punya bukti korupsi. KPK yang punya alat sadap itu lah yang harus buktikan dirinya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, informasi soal adanya orang dalam untuk mengamakan Azis Syamsuddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 Oktober kemarin. Saat itu, jaksa KPK membacakan BAP milik Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus.

Dalam BAP tersebut disebutkan, Yusmada mengatakan mendengar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan kasus yang menjeratnya. Salah satunya adalah Stepanus Robin Pattuju sementara yang lain tidak disebutkan.