Bantah Novel Baswedan, Dewas KPK Sebut Tak Pernah Dapat Laporan Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membantah pernah mendapat laporan tentang delapan 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di komisi antirasuah.

Pernyataan ini disampaikan untuk menepis pernyataan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku mengetahui siapa saja orang tersebut dan melaporkannya kepada Dewas KPK.

"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas KPK terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin)," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Oktober.

Ia justru baru tahu perihal pelaporan itu dari pemberitaan yang ada. "Saya baru tahu dari media," tegasnya.

Novel sebelumnya mengaku sejak lama telah mengetahui ada delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK. Ia juga mengaku sudah pernah melaporkan ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hanya saja laporannya tersebut sia-sia.

"Saya juga sdh (sudah) laporkan masalah tsb (tersebut) ke Dewas tp tdk (tapi tidak) jalan," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha.

Novel menganggap KPK seakan takut kedelapan orang tersebut terungkap ke publik. Hal ini, kata dia, terbukti dengan upaya komisi antirasuah menyingkirkan ia bersama koleganya yang mengurusi kasus suap pengusutan dugaan korupsi tersebut melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Justru KPK spt (seperti) takut itu diungkap & melarang tim kami untuk sidik kasus tsb dgn (tersebut dengan) menunjuk tim lain utk (untuk) penyidikan," tegasnya.

JPU KPK membacakan BAP milik Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Dari berkas tersebut terungkap Azis Syamsuddin punya delapan orang dalam di KPK yang dimanfaatkan untuk mengamankan kasus korupsi yang menjeratnya.

BAP itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 4 Oktober.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi dilansir Antara.

"Tidak ada disampaikan," kata Yusmada menjawab.

Yusmada menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dalam kasus suap penanganan dugaan korupsi di Tanjungbalai, Stepanus dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Dari kasus inilah kemudian KPK mendalami dugaan penghentian penanganan kasus korupsi di Lampung Selatan yang belakangan menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.