Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi ini ditelisik dari dua saksi, yaitu Muhammad Saefulloh yang merupakan karyawan swasta dan karyawan Bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Dikonfirmasi juga aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 14 September.

Selain itu, kedua saksi ini juga dicecar soal transaksi keuangan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski Ali tak memerinci jumlahnya tapi ada dugaan angka uang yang diusut penyidik jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.