KPK Telisik Proses Penganggaran Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik proses penganggaran proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Informasi ditanya penyidik ke eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berstatus Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan Reyna diperiksa pada Kamis, 5 Oktober. Reyna dimintai keterangan sebagai saksi di kasus korupsi yang terjadi di Kemnaker.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai proses penganggaran dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober.

Selain itu, penyidik juga mendalami proyek tersebut dari Bery Komarudzaman yang dulunya menjadi direktur.

 

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem ini. Meski belum disebut, informasi beredar menyebut ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.