Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang, Polda Kepri: Memenuhi Unsur Pidana
Polisi mengamankan beberapa orang pelaku kericuhan saat unjuk rasa di depan kantor BP Batam, Senin (11/9). (ANTARA/Yude)

Bagikan:

KEPRI - Polisi menetapkan 34 tersangka dari 43 orang yang diamankan saat kericuhan terjadi di depan Kantor BP Batam di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Rabu 13 September, disitat Antara.

Pandra menjelaskan para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya 5 orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," tuturnya.

Dia menyebutkan ada peluang bertambahnya penetapan tersangka dari mereka yang akan diamankan.

"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali," kata dia.

Sebelumnya, Kapolresta Presta Batam, Rempang, Galang atau Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, polisi mengamankan 43 orang diduga pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan saat aksi unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang dilakukan di depan kantor BP Batam, Senin 11 September.

Dari 43 yang diamankan, 5 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine oleh pihak kepolisian.

"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang positif mengkonsumsi sabu," ujarnya.