Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan Harun Masiku bukanlah korban oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU). Eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu merupakan tersangka yang memberi suap dan kini keberadaannya masih belum diketahui.

Hal ini disampaikan Yudi menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut Harun merupakan korban dari oknum yang minta imbalan. Padahal, dia harusnya berhak mendapat kursi di parlemen sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Dia itu tersangka korupsi bukan korban, buron, sampai saat ini belum berhasil ditangkap KPK,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 19 Maret.

Meski begitu, Yudi bilang keakuratannya pernyataan Hasto itu bisa diuji jika Harun berhasil ditangkap. Sehingga, dia minta politisi itu memberi keterangan kepada KPK agar Harun bisa segera tertangkap.

“Kalau Mas Hasto punya informasi keberadaannya (Harun Masiku, red) dan ingin membantu pemberantasan korupsi segera infokan ke KPK,” ujarnya.

“Apalagi mas Hasto kan pernah jadi saksi perkara suap komisioner KPU saat itu,” sambung Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Harun lantas menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.