JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dijaganya gedung Mahkamah Agung (MA) oleh TNI tak terkait penggeledahan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dinilai untuk menjaga keamanan dan tak ada maksud lain.
"Kami yakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 November.
Ali memastikan kegiatan penggeledahan itu juga sudah sesuai aturan yang berlaku. Adapun kegiatan yang dilakukan penyidik itu bertujuan mencari bukti dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"KPK dalam melakukan pengumpulan bukti tentu dengan berbagai strategi di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan. Secara hukum itu dibenarkan sebagaimana ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.
KPK baru-baru ini menggeledah dua ruangan di Gedung MA, yaitu ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung pada Selasa, 2 November. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa putusan yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan penjagaan oleh TNI ditujukan untuk meningkatkan keamanan. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi internal.
"Memang beberapa waktu lalu Mahkamah Agung mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI atau militer karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu, 9 November.
Penjagaan ini juga ditujukan agar gedung MA tak sembarangan diakses orang yang tak jelas tujuannya.
"Sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangannya melalui PTSP," tegasnya.