Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Hakim Agung MA Andi Samsan Nganro. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Februari.

Tak hanya Andi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar; dokter anastesi, Anri Febrianti; dan swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad.

Ali tak memerinci apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut. Namun, seluruh saksi diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Gazalba.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.