MA Masih Tunggu KPK Sebelum Nonaktifkan Gazalba Saleh
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menunggu perkembangan kasus suap penanganan perkara yang disebut menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Penonaktifan masih menunggu langkah lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Juru Bicara Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 28 November.

Andi memastikan MA akan mengambil sikap sesuai aturan berlaku. Mereka kini masih menunggu perkembangan atas kasus tersebut.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Gazalba Saleh dan seorang staf di lingkungan MA dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hakim Agung MA itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya ini pada Jumat, 25 November.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Di sana disebutkan, Gazalba meminta agar majelis hakim praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Gazalba juga meminta agar haknya dipulihkan. Majelis hakim diharap mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK lebih dulu menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.