Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koeupsi (KPK) akan memanggil Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Pemanggilan ulang ini dilakukan karena tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut tidak hadir pada Senin, 28 November kemarin.

"Suratnya segera dikirimkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, 29 November.

Gazalba diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Apalagi, dia yang meminta pejadwalan ulang.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh)," ucap Karyoto.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Saat ini, 12 tersangka sudah ditahan di Rutan KPK yang berbeda. Hanya Gazalba kini belum menggunakan rompi oranye.