JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dalam waktu dekat. Pemanggilan ini akan dilakukan karena dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
"Tentunya sedang diagendakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.
Karyoto tak memerinci waktu pasti pemanggilan itu. Dia hanya mengatakan Gazalba akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam waktu dekat akan segera dipanggil," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).