KPK Telisik Tugas Staf Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Mahkamah Agung pada Selasa, 31 Januari. Mereka diminta keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi itu adalah Susi, Reny, dan Ika Hapsari. Mereka bertugas sebagai staf yang membantu pekerjaan Gazalba dan dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka GS sebagai Hakim Agung di MA," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.

Tak dirinci Ali apa yang didapat penyidik dari pemeriksaan itu. Namun, para saksi itu diduga tahu praktik lancung yang dilakukan Gazalba dalam upaya pengurusan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.

Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi itu dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK total menetapkan 14 tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).