Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan beberapa keluh kesah keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra kepada Polda Metro Jaya.

Salah satu di antaranya mengenai Eko Setia Budi Wahono yang tak langsung memberikan pertolongan dan seolah mendiamkan pemuda itu terkapar selama setengah jam.

Kompolnas merupakan pihak eksternal yang menjadi anggota tim pencari fakta (TPF) bentukan Polda Metro Jaya.

"Berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini sampai akhirnya meninggal kok tidak dikenakan sanksi hukum," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.

Selain itu, Kompolnas juga menyarankan agar TPF yang dibentuk memeriksa ahli mengenai hal tersebut. Sehingga, nantinya mendapat kesimpulan purnawirawan polisi yang menabrak Hasya itu bisa atau tidak diproses hukum.

"Sarankan untuk ada pemeriksaan ahli kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke rumah sakit itu gimana," ucapnya.

Pemeriksaan tim dokter juga akan dilakukan. Diduga untuk mendalami bisa tidaknya nyawa Hasya tertolong apabila langsung dibawa ke rumah sakit.

"Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum, kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini. Tapi kiranya ini untuk mengoptimalkan hingga nanti pertanyaan publik itu bisa terjawab," kata Benny.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17) terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Alasannya, karena pemuda itu berkendara tak hati-hati.

Selain itu, polisi memutuskan menghentikan penanganan kasus itu. Sebab, Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.

Hal itupun menyebabkan reaksi keras dari beberapa pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.