Alasan Purnawirawan Polri Tak Jadi Tersangka Walau Tabrak Mahasiwa UI
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tak menetapkan pensiunan polisi berinisial ESBW sebagai tersangka di insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Saputra. Alasannya, ESBW dianggap sudah berkendara sesuai aturan dan telah berupaya menghindar.

"Pertama dia sudah berada di jalur sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Purnawirawan polisi itu pun disebut Kombes Latif sudah berupaya menghindar agar tak menabrak Hasya. Tetapi karena terkendala lebar jalan, kecelakaan tak terhindarkan.

“Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," sebutnya.

Disebutkan juga kecepatan pensiunan polisi dalam berkendara terbilang rendah. Hanya saja, saat itu memang ESBW tak bisa menghindar sehingga mobilnya melindas tubuh Hasya

"Pak Eko kecepatan 30 km per jam, hasil visum korban luka dalam," kata Latif.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17) terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Alasannya, pemuda itu berkendara tak hati-hati.

Selain itu, polisi memutuskan menghentikan penanganan kasus itu. Sebab, Hasya sebagai pelaku sudah meninggal dunia.