Bagikan:

JAKARTA – Kasus kecelakaan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah menjadi sorotan publik. Sedikitnya ada tiga hal yang membuat kasus ini viral. Pertama adalah keterlibatan pensiunan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Ketika Hasya tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan terjatuh ke sisi kanan, pada saat bersamaan muncul mobil SUV yang dikendarai Eko melintas dari arah berlawanan dan melindas korban hingga tewas.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga korban Gita Paulina, sebelumnya Eko sempat berhenti tetapi menolak membawa mahasiswa UI itu ke rumah sakit.

Kedua penetapan tersangka kepada Hasya karena dinilai lalai dalam berkendara, padahal mahasiswa UI ini merupakan korban yang tewas dalam kecelakaan tersebut. Alih-alih mendapat titik terang, polisi pada 16 Januari 2023 justru menutup kasus Hasya.

Menurut Gita, polisi menganggap kasus telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka sudah meninggal. Banyak masyarakat yang mempertanyakan, mengapa korban kecelakaan lalu lintas yang sudah tewas justru menjadi tersangka.

Dwi Syafiera menunjukkan foto mendiang anaknya, Muhammad Hasya Atallah yang menjadi korban tewas terlindas mobil pensiunan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono. (VOI/Rizky Sulistio)

Ketiga, terkait kredibilitas Polri. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri memang tengah menurun drastis pasca terjadinya sederet kasus pada 2022, mulai dari kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Publik masih menantikan apakah kepolisian bisa tetap profesional dalam mengatasi kasus pidana yang melibatkan anggotanya.

Kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut, menurut pantauan Netray selama periode 24 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023, menjadi topik hangat pemberitaan.

Ada 924 artikel dengan kata kunci mahasiswa UI, polisi, dan kecelakaan yang diterbitkan oleh 90 kanal media daring dalam negeri. Mayoritas atau sebanyak 693 artikel di antaranya masuk ke kategori berita hukum.

“Pemberitaan terpantau mulai naik drastis pada 27 Januari 2023, dari hanya 7 artikel menjadi 195 artikel. Bahkan, terus meningkat hingga 100 artikel per hari pada akhir periode pemantauan,” tulis Netray dalam laporannya pada 3 Februari 2023.

Sejumlah media daring yang rutin memberitakan kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah menurut laporan Netray. (Netray)

Media massa daring terpantau kerap menekankan kata ‘tersangka’ dalam pemberitaan. Tak heran jika pemberitaan topik ini paling banyak terindeks dalam kategori hukum.

“Kasus kecelakaan dengan korban mahasiswa UI terpantau didominasi berita dengan sentimen negatif. Dari 924 artikel yang telah terbit, setidaknya ditemukan 787 judul berita yang ditulis dengan sentimen negatif. Angka ini jauh di atas pemberitaan dengan sentimen positif yang Netray catat hanya berjumlah 59 artikel saja,” jelas Netray.

Pantauan Kanal Twitter

Tak hanya pemberitaan media daring, Netray Media Monitoring juga memantau perbincangan pegiat Twitter guna melihat bagaimana tanggapan publik terhadap kasus tersebut.

Netray menemukan 3.085 twit dengan menggunakan kata kunci dan periode yang sama dengan pemantauan media massa daring.

Perbincangan topik kecelakaan mahasiswa UI tersebut berhasil meraup impresi sebesar 1,4 juta kali dalam bentuk reply, retweet, dan favorites. Jangkauan perbincangan ini secara potensial dapat diterima oleh 104,1 juta akun Twitter berbahasa Indonesia.

“Posisi tertinggi di daftar Top Accounts yang ditempati oleh sejumlah akun resmi milik media massa dengan follower masif sangat mungkin mendorong jumlah potential reach meski dengan jumlah twit yang tak seberapa,” tulis Netray.

Sebanyak 1.297 twit bersentimen negatif. Hanya 294 twit yang terindeks bersentimen positif. Selebihnya adalah twit dengan sentimen netral karena dominasi twit dari akun media massa.

Tren perbincangan pegiat Twitter. (Netray)

Salah satu pandangan pegiat Twitter yang kerap muncul adalah mempertanyakan status tersangka yang diberikan kepada Hasya. Seperti dari akun @KecilSenja yang membandingkan kasus kecelakaan mahasiswa UI itu dengan kasus kecelakaan yang menempatkan supir truk sebagai tersangka meskipun sudah jelas bahwa kecelakaan tersebut merupakan kelalaian korban.

Pegiat Twitter juga terpantau kerap menggunakan kata ‘purnawirawan’ dan ‘pensiunan’.

“Selain sebagai jalan masuk dugaan mengapa kasus ini sulit diungkap, karena melibatkan purnawirawan polisi, kata tersebut juga untuk membedakan kasus ini dengan kecelakaan lain. Yaitu kecelakaan yang menimpa mahasiswi di Cianjur yang juga tengah viral pada periode yang bersamaan,” tulis Netray menutup laporannya.

Pihak kepolisian sudah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut pada 2 Februari lalu. Rekonstruksi melibatkan tim internal Polda Metro Jaya serta Korlantas Polri, serta tim eksternal dari Kompolnas, dan ahli transportasi.

Dari hasil rekonstruksi Eko diketahui sempat memindahkan korban ke pinggir jalan dan menelepon ambulan. Agus Rayadi (34), saksi mata yang berprofesi sebagai ojek online pun meyakinkan Eko turut serta bersamanya ke rumah sakit.

“Saya yang urus berkas, yang tanda tangan di rumah sakit juga saya. Pak Eko masih ada, saya sempat pesenin kopi biar tenang,” kata Agus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah mengeluarkan perintah mengusut ulang kasus mahasiswa UI tersebut, "Supaya ditangani secara obyektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait.”