Kapolda Metro Sebut Bakal Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan bakal segera merekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Nantinya, pihak eksternal akan dilibatkan.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Fadil Imran kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.

Rekonstruksi ulang itu bertujuan menemukan fakta di balik kecelakaan tersebut. Terlebih, adanya polemik karena Hasya yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, Eko Setia Budi Wahono yang purnawirawan polisi itu merupakan penabrak Hasya.

"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety," sebutnya.

Di sisi lain, mantan Kapolda Jawa Timur itu memastikan pengusutan kasus kecelakaan akan objektif. Sehingga, dapat memberikan rasa keadalian.

"Sebagai Kapolda saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait," kata Fadil

Adapun, dalam pengusutan kasus kecelakaan ini, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta (TPF). Pembentukan itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

"Tentunya atas perintah dan arahan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," kata Fadil.

Tim yang dibentuk itu akan beranggotakan Irwasda Propam, Bidang Hukum, Direktorat Lalu Lintas, serta Korlantas Polri.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17) terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Alasannya, pemuda itu berkendara tak hati-hati.

Selain itu, polisi memutuskan menghentikan penanganan kasus itu. Sebab, Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.